Hak Cipta? Cover Lagu? - Cuap Cuap #3



Hak cipta dalam industri musik?

Dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). 

Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair/lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal (phonorecord) pada kaset rekaman atau CD. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.

Sementara itu, rekaman suara (sound recording) merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya. Dianggap sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan atau produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.


Lalu apakah mengcover lagu merupakan pelanggaran hak cipta?

Cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain. Tidak sedikit, sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. 

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial tadi, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1.    Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau
2.    Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.  

Royalti atas mechanical right yang diterima dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau merekam langsung kepada pemegang hak (biasanya perusahaan penerbit musik (publisher) yang mewakili komposer/pencipta lagu). Sementara pemungutan royalti atas pemberian performing rights pada umumnya dilakukan oleh sebuah lembaga (di Indonesia disebut Lembaga Manajemen Kolektif – “LMK”) berdasarkan kesepakatan antara pencipta dan lembaga tersebut.


WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) adalah dua dari beberapa LMK di Indonesia yang saat ini aktif menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hasil pemanfaatan performing rights untuk diteruskan kepada komposer/pencipta lagu dan publisher.
Kesimpulannya, cover lagu akan menjadi pelanggaran hak cipta dan bisa diperkarakan ketika cover lagu tersebut tidak 'dicarikan jalan' untuk mendapat izin dari pemilik aslinya.

Kasus yang sedang up?

Tentu kalian tahu beberapa waktu lalu Payung Teduh mengeluarkan lagu 'Akad' yang seketika meledak di pasaran. Selanjutnya, berbagai cover version dari lagu tersebut sudah tersebar di berbagai media sosial, mulai dari instagram hingga ke Youtube.

Salah satu cover version di Youtube yang viewers-nya bahkan melebihi milik Payung Teduh sendiri yakni cover version oleh Hanin Dhiya. Namun, dibalik banyaknya cover version yang bertebaran tersebut ternyata belum ada satupun dari mereka yang 'meminta izin' kepada pihak Payung Teduh.
Selaku pemilik asli lagu, Payung Teduh mengharap ada komunikasi dari mereka yang menyanyikan ulang “Akad” dalam bentuk izin lisan atau tertulis. Bagi Payung Teduh, izin menyanyikan ulang lagu mereka merupakan hal penting. Tak bisa dipungkiri masalah semacam ini merupakan efek dari tumbuhnya bisnis musik digital. Budaya cover lagu, unggah ke YouTube lantas memperoleh ketenaran yang bahkan melebihi capaian musisi pembuat lagu. 


 

Apakah tidak ada rules pada Youtube terkait cover lagu?

Jawabannya adalah ada. Dari halaman resmi support YouTube dengan jelas memberikan cara agar kita dapat mengaktifkan monetize dari video cover. Jika video kita adalah video cover, maka kita dapat memilih pengaturan checkbox “Monetize my video. This is my cover of a song written by somebody else. Learn more“. Dengan seting tersebut maka video kita akan direview dan kita akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut. Jika beruntung maka kita dapat berbagi pendapatan dengan pihak yang melakukan klaim atau penyanyi aslinya. Tentunya hal tersebut akan lebih fair.



 

 
Selamat berkarya dengan cinta! Jangan lupa perhatikan detail-detail kecil dan jangan malas mencari tahu agar kamu tidak tersesat.

 




Sumber :
https://tirto.id/laris-manis-cover-lagu-akad-bagaimana-hukumnya-cxgV
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta
https://gulangguling.com/2015/09/22/apakah-cover-lagu-di-youtube-melanggar-hak-cipta/

Komentar

  1. terimakasih infonya sangat menarik, kunjungi web kami http://bit.ly/2NNBmDX

    BalasHapus

Posting Komentar