Hak cipta dalam industri musik?
Dalam industri musik, dari sudut
perlindungan hak cipta dibedakan antara komposisi musik/lagu (music
composition) dan rekaman suara (sound recordings).
Komposisi musik terdiri dari musik,
termasuk di dalamnya syair/lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan
notasi atau sebuah rekaman awal (phonorecord) pada kaset rekaman atau
CD. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.
Sementara itu, rekaman suara (sound
recording) merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik
yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya. Dianggap
sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer
(dalam hal pertunjukan) dan atau produser rekaman (record producer) yang
telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.
Lalu apakah
mengcover lagu merupakan pelanggaran hak cipta?
Cover version atau cover
merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang
sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain. Tidak sedikit,
sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih terkenal daripada lagu
yang dibawakan oleh penyanyi aslinya.
Untuk lagu-lagu cover yang
diciptakan untuk tujuan komersial tadi, pencantuman nama penyanyi asli saja
pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum
pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk
mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik
orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin
(lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1.
Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk
menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah
komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau
2.
Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan
sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa
rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan
televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan
layanan-layanan musik terprogram.
WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan
YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) adalah dua dari beberapa LMK di Indonesia
yang saat ini aktif menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hasil
pemanfaatan performing rights untuk diteruskan kepada komposer/pencipta
lagu dan publisher.
Kesimpulannya,
cover lagu akan menjadi pelanggaran hak cipta dan bisa diperkarakan ketika
cover lagu tersebut tidak 'dicarikan jalan' untuk mendapat izin dari pemilik
aslinya.
Kasus yang
sedang up?
Tentu kalian
tahu beberapa waktu lalu Payung Teduh mengeluarkan lagu 'Akad' yang seketika
meledak di pasaran. Selanjutnya, berbagai cover version dari lagu
tersebut sudah tersebar di berbagai media sosial, mulai dari instagram hingga
ke Youtube.
Salah satu
cover version di Youtube yang viewers-nya bahkan melebihi milik Payung Teduh
sendiri yakni cover version oleh Hanin Dhiya. Namun, dibalik banyaknya cover
version yang bertebaran tersebut ternyata belum ada satupun dari mereka
yang 'meminta izin' kepada pihak Payung Teduh.
Selaku
pemilik asli lagu, Payung Teduh mengharap ada komunikasi dari mereka yang
menyanyikan ulang “Akad” dalam bentuk izin lisan atau tertulis. Bagi Payung
Teduh, izin menyanyikan ulang lagu mereka merupakan hal penting. Tak bisa
dipungkiri masalah semacam ini merupakan efek dari tumbuhnya bisnis musik
digital. Budaya cover lagu, unggah ke YouTube lantas memperoleh
ketenaran yang bahkan melebihi capaian musisi pembuat lagu.
Jawabannya adalah ada. Dari halaman resmi support YouTube dengan jelas memberikan cara agar kita dapat mengaktifkan monetize dari video cover. Jika video kita adalah video cover, maka kita dapat memilih pengaturan checkbox “Monetize my video. This is my cover of a song written by somebody else. Learn more“. Dengan seting tersebut maka video kita akan direview dan kita akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut. Jika beruntung maka kita dapat berbagi pendapatan dengan pihak yang melakukan klaim atau penyanyi aslinya. Tentunya hal tersebut akan lebih fair.
Selamat berkarya dengan cinta! Jangan lupa perhatikan detail-detail kecil dan jangan malas mencari tahu agar kamu tidak tersesat.
Sumber :
https://tirto.id/laris-manis-cover-lagu-akad-bagaimana-hukumnya-cxgV
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta
https://gulangguling.com/2015/09/22/apakah-cover-lagu-di-youtube-melanggar-hak-cipta/

terimakasih infonya sangat menarik, kunjungi web kami http://bit.ly/2NNBmDX
BalasHapus